Indonesia adalah salah satu negara yang mengalami peningkatan kasus penjualan konten pornografi selama periode pemulihan dari pandemi Covid-19. Pornografi telah berkembang seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, di mana perkembangan teknologi yang semakin canggih telah dimanfaatkan oleh para pelaku penjualan konten pornografi melalui media sosial sebagai alat untuk melaksanakan tindakan mereka. Saat ini, kasus penjualan konten pornografi menjadi tindak pidana yang sering terjadi. Namun, karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang sifat ilegal pornografi, pelaku oknum seringkali dapat melakukan tindakan pornografi tanpa rasa khawatir, dan kegiatan penjualan konten pornografi semakin marak. Dalam menghadapi masalah ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang untuk menetapkan sanksi pidana terhadap pelaku penjualan konten pornografi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 dan 282 KUHP, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 dan 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2023