Penimbunan minyak goreng merupakan tindakan yang melanggar hukum serta mencerminkan perilaku yang tidak beradab, berpotensi menyulitkan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Rumusan permasalahan dalam penulisan jurnal ini mencakup pengaturan tindak pidana penimbunan minyak goreng dan sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku penimbun minyak goreng. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan analisis perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana penimbunan minyak goreng didasarkan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan minyak goreng diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 52 dan 53 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Saran yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah kepada Pemerintah, khususnya Kepolisian dan Kementerian Perdagangan, agar dapat bekerja sama dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana penimbunan minyak goreng.
Copyrights © 2023