Restorative justice merupakan suatu penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada adanya partisipasi langsungpelaku, korban, dan masyarakat. Melalui semua itu kerap menjadi solusi pemecah masalah yang terjadi tanpaharus menempuh pemidanaan. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana penerapan Restorative Justice padakasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Karangasem. Penelitian ini merupakan penelitianempiris yaitu penelitian yang mengkaji. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapatdisebut pula penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi dalamkenyataan di masyarakat. Penelitian ini menghasilkan dua temu pertama, bahwa dalam penelitian ini pelaksanaanRestorative Justice di Polres Karangasem sudah baik tetapi belum terlaksana dengan cukup baik, masih terdapatberbagai hambatan atau kendala dalam pelaksanaanya. Kedua, idealnya dalam Restorative Justice pertemuanantara pihak pelaku dan korban harus pula melibatkan pihak lain. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahuiimplementasi restorative justice dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di polres karangasemdan untuk mengetahui kendala–kendala yang dihadapi saat mengimplementasikan restorative justice dalampenyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga. Seperti masyarakat dengan dukungan dan perhatiannya, sertapelaksanaan benar-benar dilaksanakan sesuai keinginan setiap pihak, tentunya dengan mengedepankan keinginankorban.
Copyrights © 2024