Dalam suatu negara pastinya terdapat perseberan penduduk yang datang dari berbagai daerah dengan maksud untuk mencari tempat tinggal maupun pekerjaan. Dalam konteks ini peran imigrasi sangat mempunyai peran yang sangat vital dalam mengatur serta mengurus legalitas tinggal pada suatu daerah ataupun kawasan. Berdasarkan latar belakang maka timbullah beberapa rumusan masalah antara lain: Apa yang menjadi dasar pertimbangan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri tersebut diterapkan? dan bagaimana keabsahan Surat Edaran dimaksud?. Sehingga maksud tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan sehingga surat edaran dimaksud diberlakukan dan untuk mengetahui bagaimana keabsahan surat edaran dimaksud. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Dengan bentuk penelitian hukum secara normatif dengan konseptual dan undang-undang secara Analisa hukum. Hasil survei mengindikasikan Dasar pertimbangan surat edaran dimaksud didasari atas tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia.
Copyrights © 2024