Mempromosikan bisnis Islam di pasar ekonomi yang patuh syariah sangat menguntungkan. Kondisi ekonomi saat ini tidak seharusnya memengaruhi pasar saham. Pasar konvensional dan syariah dapat disesuaikan dengan hukum Islam dalam Muamalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi perbedaan mendasar harus dipertimbangkan dalam pengoperasiannya. Penelitian ini bertujuan untuk membantu umat Islam khususnya kaum millenial agar memahami apakah Pasar Modal telah sesui dengan syaria’t Islam sebagaimana Fatwa No.40/DSN-MUI/X/2002. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian desk kualitatif dengan teknik penelitian lapangan atau perpustakaan. Sumber data pustaka dari penelitian ini yaitu Fatwa No.40/DSN-MUI/X/2002 dan dari sumber ilmiah terkait. Sedangkan sumber data lapangan yaitu yang berkaitan langsung dengan pasar modal. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa ada perbedaan fundamental antara pasar konvensional dan syariah menurut fatwa DSN MUI dalam hal operasional, sedangkan pasar konventional memiliki banyak spekulasi dan praktek jual beli saham yang tidak sesuai dengan hukum Islam dan dengan demikian tidak dapat mencapai tujuan kemandirian. Selain itu, Islam mengharuskan transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, investasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam berbeda dari investasi atas dasar prinsip ekonomi konvensional.
Copyrights © 2023