Lahan merupakan sumberdaya alam yang penting dalam menopang setiap aktivitas manusia.Pengalihfungsian lahan pertanian di Indonesia bagi peruntukan penggunaan lainnya sangat kontras.Dalam skala kabupaten terjadi konversi lahan yang sangat masif, Berdasarkan data yang dikeluarkanoleh Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) Kementrian Pertanian pada 2010, terjadipengurangan lahan sawah di Kabupaten Garut seluas 5.435.12 hektar. Di sisi lain, khususnya di DesaRancasalak, meningkatnya jumlah areal pemukiman selama beberpa tahun terakhir ternyata berakibatpada penurunan produksi padi setiap tahunnya. Hal ini sangat mungkin sebagai akibat dari penyusutanareal pesawahan akibat konversi menjadi pemukiman. Tujuan dari kegiatan ini adalah pertama,meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian khususnyaterkait Undang-Undang Nomor. 41/2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanberikikut aturan terkait di bawahnya dan kedua,optimalisasi kapasitas masyarakat dalam menyusunkebijakan desa mengelola tata ruang desa dan zonasi peruntukan lahan desa melalui pembentukanperaturan desa sehingga diharapkan terjadi efektivitas penggunaan lahan dan pemenfaatan lahan secaraberkelanjutan serta dapat menghindari terjadinya konversi lahan pertanian secara masif.Kata kunci: pengalih fungsian, perlindungan lahan, peningkatan pengetahuan, zonasi
Copyrights © 2013