Tulisan ini mengkaji wewenang KPK untuk melakukan tugas dan fungsi dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TNI aktif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yang mengkaji peraturan perundang-undangan berkaitan dalam penelitian ini, dan menggunakan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) yang mengkaji asas-asas hukum atau prinsip hukum yang berkaitan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakuakan oleh Penulis, disimpulkan bahwasanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) memiliki wewenang penuh untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TNI aktif. Hal tersebut di dasarkan pada prinsip Equality before the law (Persamaan di depan Hukum) serta oleh karena Tindak Pidana Korupsi merupakan tindak pidana khusus sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maka seharusnya dan sepatutnya berlaku asas Lex Specialis derogate Lex Generali (hukum khusus menyampingkan hukum umum).Kata Kunci : Korupsi, TNI, KPK
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024