Bandung Conference Series: Law Studies
Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies

Perlindungan Hukum bagi Pencipta Ilustrasi Komik Digital yang Diunggah Kembali Tanpa Izin Melalui Aplikasi Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Fatma Az-zahra (Unknown)
Neni Sri Imaniyati (Unknown)
Muhammad Ilman Abidin (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2024

Abstract

AbstractThe ease of accessing things via the internet is often misused by irresponsible people for personal gain. Such as the phenomenon of re-uploading digital comic illustration works through the TikTok application without the permission of the relevant parties which causes losses to the creator. This study aims to determine the legal protection for creators of digital comic illustrations that are uploaded again without permission through the TikTok application based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and to understand the legal remedies that can be taken by creators in the event that their digital comic illustration works are uploaded again without permission through the TikTok application based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. This research uses a normative juridical approach method with descriptive analysis research specifications. The research data was collected by literature/literature study using secondary data and the data analysis used was qualitative juridical. The result of this research is that preventive legal protection is given automatically to the creator of digital comic illustrations after his work is declared and published in accordance with Article 1 Paragraph (1) UUHC. Repressive legal protection is regulated in Article 54 of the UUHC in the form of final penalties such as fines, imprisonment, and additional penalties imposed after a dispute or violation occurs. Legal remedies taken in the event of a dispute are based on Article 95 UUHC through the Commercial Court litigation route and non-litigation route through alternative dispute resolution and arbitration institutions. AbstrakKemudahan mengakses sesuatu melalui internet sering kali disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab demi keuntungan pribadi. Seperti fenomena pengunggahan kembali karya ilustrasi komik digital melalui aplikasi TikTok tanpa izin pihak terkait yang menimbulkan kerugian bagi pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum perlindungan hukum bagi pencipta ilustrasi komik digital yang diunggah kembali tanpa izin melalui aplikasi TikTok berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta dalam hal hasil karya ilustrasi komik digitalnya diunggah kembali tanpa izin melalui aplikasi TikTok berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data penelitian dikumpulkan secara studi kepustakaan/literatur dengan menggunakan data sekunder dan analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan hukum secara preventif diberikan secara otomatis kepada pencipta ilustrasi komik digital setelah hasil karyanya dideklarasikan dan dipublikasikan sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UUHC. Perlindungan hukum secara represif diatur dalam Pasal 54 UUHC yang berupa hukuman akhir seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang dijatuhkan setelah perselisihan atau pelanggaran terjadi. Upaya hukum yang dilakukan apabila terjadi sengketa yaitu berdasarkan Pasal 95 UUHC melalui jalur litigasi Pengadilan Niaga serta jalur non-litigasi melalui alternatif penyelesaian sengketa dan lembaga arbitrase.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Komik Digital, TikTok

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

BCSLS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Bandung Conference Series: Law Studies (BCSLS) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Ilmu Hukum dengan ruang lingkup diantaranya: Akibat Hukum, Alih Teknologi, Analisis Yuridis Putusan Hakim, Angkutan Jalan, Aparatur Sipil Negara, Fungsi ...