Abstract. This document discusses the legal protection for patients participating in the BPJS (Social Security Organizing Agency) against hospital services that harm patients based on Law Number 17 of 2023 concerning Health and BPJS Regulation Number 1 of 2014 concerning Health Insurance. This study aims to analyze the form of legal protection for BPJS participant patients, the factors that cause hospital services that harm patients, and the impacts arising from these services.The results showed that legal protection for patients participating in BPJS is regulated in Law Number 17 of 2023 concerning Health, which includes the rights and obligations of patients and the rights and obligations of hospitals. Factors causing the occurrence of hospital services that harm patients include limited hospital resources, lack of coordination between hospitals and BPJS, and errors or negligence of medical personnel. The impacts arising from hospital services that are detrimental to BPJS participant patients are financial, psychological losses, and the potential for conflict between patients and hospitals Abstrak. Dokumen ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pasien peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terhadap pelayanan rumah sakit yang merugikan pasien berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pasien peserta BPJS, faktor penyebab terjadinya pelayanan rumah sakit yang merugikan pasien, serta dampak yang timbul dari pelayanan tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien peserta BPJS diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang meliputi hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban rumah sakit. Faktor penyebab terjadinya pelayanan rumah sakit yang merugikan pasien antara lain keterbatasan sumber daya rumah sakit, kurangnya koordinasi antara rumah sakit dan BPJS, serta kesalahan atau kelalaian tenaga medis. Dampak yang timbul dari pelayanan rumah sakit yang merugikan pasien peserta BPJS adalah kerugian finansial, psikologis, serta potensi terjadinya konflik antara pasien dan pihak rumah sakit.
Copyrights © 2024