Bandung Conference Series: Law Studies
Vol. 4 No. 2 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies

Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Tanggung Jawab Hukum Dokter atas Kelalaiannya dalam Melakukan Khitan yang Merugikan Pasien Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Dea latifah (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2024

Abstract

Abstract. Medical procedures are actions carried out on patients in the form of diagnostic or therapeutic actions. Based on Law Number 17 of 2023 concerning Health. This law confirms that doctors have a professional responsibility to carry out medical procedures in accordance with professional standards and medical ethics . Doctors are obliged to provide complete and honest information about the circumcision procedure, including the benefits, risks and alternatives available, and ensure that the equipment used meets safety standards. If the doctor's negligence or error causes harm to the patient, the patient has the right to file a claim for compensation through the legal mechanisms provided. This research uses the Normative Juridical method and data collection uses library data and primary data. This research has an analytical descriptive nature with the results of the author's research that the doctor's responsibility in this case is responsibility based on a mistake and must be held accountable by implementing administrative sanctions or imprisonment. Implementing these sanctions is a fulfillment of the rights of the injured patient. This research concludes that Law Number 17 of 2023 provides strong protection for patients and establishes a clear accountability framework for doctors in carrying out circumcision procedures. Prosedur medis adalah tindakan yang dilakukan pada pasien dalam bentuk tindakan diagnostik atau terapeutik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, undang-undang ini menegaskan bahwa dokter memiliki tanggung jawab profesional untuk melaksanakan prosedur medis sesuai dengan standar profesi dan etika kedokteran. Abstrak. Dokter wajib memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang prosedur khitan, termasuk manfaat, risiko, dan alternatif yang tersedia, serta memastikan bahwa peralatan yang digunakan memenuhi standar keamanan. Jika kelalaian atau kesalahan dokter menyebabkan kerugian pada pasien, pasien berhak untuk mengajukan klaim kompensasi melalui mekanisme hukum yang telah disediakan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data pustaka dan data primer. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan hasil penelitian penulis bahwa tanggung jawab dokter dalam kasus ini adalah tanggung jawab berdasarkan kesalahan dan harus dipertanggungjawabkan dengan menerapkan sanksi administratif atau pidana penjara. Penerapan sanksi tersebut merupakan pemenuhan hak pasien yang dirugikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memberikan perlindungan yang kuat bagi pasien dan menetapkan kerangka akuntabilitas yang jelas bagi dokter dalam melakukan prosedur khitan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

BCSLS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Bandung Conference Series: Law Studies (BCSLS) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Ilmu Hukum dengan ruang lingkup diantaranya: Akibat Hukum, Alih Teknologi, Analisis Yuridis Putusan Hakim, Angkutan Jalan, Aparatur Sipil Negara, Fungsi ...