Masyarakat memilih produk pembiayaan sesuai dengan kebutuhannya seperti untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, biaya pendidikan, modal usaha dan sebagainya. Namun dalam masalahnya, selalu masih ada masyarakat yang hanya ikut-ikutan untuk mengajukan pembiayaan dengan tidak memahami prosedur atau hanya ingin cepat mendapatkan dana tanpa mengkhawatirkan legal atau tidaknya lembaga keuangan tersebut, Lalu penelitian ini akan membuktikan apakah faktor pelayanan, kepercayaan, alasan syariah dan promosi dapat menjadi penentu keputusan masyarakat kabupaten bogor untuk menggadaikan barang secara syariah. Dengan adanya pengaruh terhadap keempat variabel menjadi bukti bahwa masyarakat menggadaikan barang secara syariah karena ketertarikan terhadap pelayanan karyawan, kepercayaan terhadap lembaga, memiliki pemahaman terhadap syariat islam tentang muamalah dan tertarik dengan segala bentuk promosi di pegadaian syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif menggunakan teknik analisis Partial Least Square (PLS). Populasi dari penelitian ini yaitu nasabah PT. Pegadaian Syariah tahun 2019-2023 dengan sampel 98 responden. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel pelayanan, kepercayaan, alasan syariah dan promosi berpengaruh signifikan terhadap keputusan masyarakat Kabupaten Bogor untuk menggadaikan barang secara syariah. Kata kunci: Pegadaian syariah, Keputusan, Masyarakat.
Copyrights © 2024