Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kualitas pelayanan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan kesadaran pajak sebagai variabel intervening. Penelitian ini menggunakan 98 responden wajib pajak pemilik restoran yang berkedudukan di Surabaya. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah uji regresi linear berganda serta analisis jalur dengan sobel test. Berdasarkan kedua pengujian tersebut, diperoleh hasil bahwa kualitas pelayanan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak restoran, dan kesadaran pajak dapat memediasi pengaruh diantara keduanya. Sementara itu, sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak restoran, dan kesadaran pajak juga tidak mampu memediasi pengaruh diantara kedua variabel tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa kualitas pelayanan yang maksimal dan memadai merupakan faktor eksternal yang lebih disukai dibandingkan keberadaan sanksi, terutama dalam hal yang mampu mendorong tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Surabaya.
Copyrights © 2023