Minimnya Ruang Publik bisa berdampak buruk, misalnya ini akan membuat anak-anak sering kali bermain di tempat yang tidak seharusnya hal ini tentunya tidak memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pemerintah pun menggulirkan kebijakan Kota Layak anak (KLA) sebagai Inisiasi ini adalah sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan pemenuhan hak anak. Dalam mencapai keberhasilan menjadi Kota Layak Anak, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi program RPTRA PERMATA INTAN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan menggunakan Observasi, Interview dan Studi Kepustakaan dalam pengambilan data. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Pelaksanaan kegiatan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) berdasarkan 10 Program Pokok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang terintegrasi dengan program Kota Layak Anak (KLA) terlaksana dan terpenuhi dengan baik. Pelaksanaan 10 PKK tersebut dipermudah karena dalam pelaksanaan satu kegiatan di RPTRA Permata Intan dapat memenuhi lebih dari 1 Kelompok Kerja (Pokja)
Copyrights © 2024