Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan konsep kafa’ah dalam perkawinan di Kabupaten Bima. Yang melatar belakangi adanya penganjuran di dalam ajaran Islam untuk memilih pasangan yang setara (sekufu). Kafa’ah diharapakan dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami – istri serta lebih menjamin keselamatan dari kegoncangan dalam membina rumah tangga. Sehingga sebelum perkawinan dilangsungkan maka seseorang diperbolehkan secara selektif memilih dan menetapkan calon pasangan hidup yang menurutnya setara atau sekufu. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang bertempat di Kabupaten Bima. Hasil penelitian berdasarkan rumusan masalah menunjukan bahwa 1)Pemahaman masyarakat terhadap penerapan konsep kafa’ah bahwa dalam sebuah perkawinan tentunya hal paling utama yang perlu diamati yaitu aspek agama. Dalam hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam tertera dalam Pasal 61 menjelaskan bahwa tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali letak ketidaksekufuan itu karena disebabkan perbedaan dalam agama atau ikhtilaf al – din, 2) penerapan konsep kafa’ah dalam perkawinan tentunya masyarakat secara keseluruhan sudah menerapkan dalam perkawinan walaupun banyaknya perbedaan. Tetaplah agama yang menjadi terpenting ketika dalam melangsungkan perkawinan. Namun, realitas yang terjadi dalam kehidupan modern, permasalahan standarisasi ukuran kafa’ah telah mengalami perkembangan lebih luas seperti, pendidikan, kewibawaan (prestise), status sosial dan profesi. 3) implikasi sosial terhadap penerapan konsep kafa’ah dalam perkawinan yaitu permasalahan yang seringkali terjadi dalam tumah tangga disebabkan oleh tidak seimbangnya kualifikasi kafa’ah di antara kedua pasangan tersebut, bahkan di beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT), adu mulut, perceraian, sangat mudah terjadi tidak adanya kecocokan antara suami dan istri dalam membina rumah tangga.
Copyrights © 2023