Keberadaan masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1495 hasil amandemen mendapat pengakuan dan penghormatan, termaktub dalam Pasal 18B ayat 2. Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara, bagaimana komunitas diberlakukan. Kehadiran masyarakat adat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Pemerintah Daerah diberi kewenangan regulasi untuk penentuan keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup di tingkat kabupaten dan kota tanpa rambu-rambu yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan konflik, baik antar daerah maupun antar pemerintah daerah dengan masyarakat hukum tertentu. Sejak era reformasi, masyarakat hukum adat seluruh Indonesia banyak melakukan penuntutan-penuntutan kembali hak mereka yang dirampas secara paksa atau dengan cara lain, baik oleh pemerintah maupun kelompok orang tertentu.The existence of tribute people on the Constitution of 1945, the result of amendment has acknowledged and appreciated in chapter 18 B verses 2. This chapter gives position of constitution to tribute people dealing with state, how they are performed. The coming of tribute people is a fact that history can be avoided by government. The regional government is given the authorization to make rules clearly. It can raise conflict either for between regional or regional government with certain law society. Since reformation, law of civil society inIndonesiademands much their rights which are stolen by government or other certain groups.
Copyrights © 2012