Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan penjelasan secara umum tentang metode atau cara-cara penyelesaian sengketa dalam lingkup internasional yang sedang dihadapi oleh negara-negara. Terdapat berbagai cara bagi suatu negara untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional dan tergantung kepada masing-masing negara tersebut untuk cara penyelesaiannya apakah memilih penyelesaian dengan melalui cara damai atau sengketa tersebut akan diselesaikan dengan membawanya ke muka pengadilan internasional. Pada prinsipnya untuk penyelesaian sengketa dalam lingkup internasional baik melalui jalan damai atau melalui pengadilan internasional, negara lain yang tidak berkepentingan terhadap sengketa tersebut tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam penyelesaian sengketa internasional tersebut dalam bentuk apapun.The purpose of this paper is to provide a general description about the method or means of international dispute resolution that being faced by countries. There are various ways for a country to choose the way their international dispute to be settled and it depends on each country to choose the resolution methods, whether the dispute will be resolved through the international tribunal or through peaceful means. Principally, for the settlement of international disputes which is done through peaceful means or through the international tribunal, other countries which are not related to the dispute are not allowed to interfere other countries international disputes settlement progress in any form.
Copyrights © 2012