Tuntutan ganti rugi atau tuntutan tambahan (accessoir) setelah dikabulkannya tuntutan pokok yang diajukan oleh penggugat pada peradilan administrasi, ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban badan administrasi negara berdasarkan putusan pengadilan administrasi karena adanya kerugian material yang diderita penggugat berdasarkan peratiran Pemerintah No 43 Tahun 1991 ditetapkan besarnya ganti rugi antara Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 5.000.000 sudah tidak memadai dengan melibatkan penggugat dengan lebih banyak tentunya jumlah ganti rugi tersebut tidak dapat memenuhi rasa keadilan.Claims for compensation or additional charges (accessoir) after the granting of the main demands put forward by the plaintiff in judicial administration, compensation is a payment of money to the person or body of civil law at the expense of the state administrative agency under the administrative court’s decision because of the material losses suffered by the plaintiff based on Government peratiran BNO 43 of 1991 established the amount of indemnification between Rp. 250,000 to Rp. 5.000.000sudah not sufficient to involve plaintiffs with more surely the amount of compensation that can not meet the taste keadilan.
Copyrights © 2010