Hukum agraria sebelum berlakunya UUPA masih terjadi dualisme. Ada yang bersumber pada hukum adat yang mendasarkan pada konsep komunalistik dan hukum barat yang liberal individualistik. Dengan berlakunya UUPA maka terjadi perubahan fundamental dalam hukum tanah di Indonesia. Perubahan ini bersifat mendasar yang meliputi struktur/perangkat hukumnya, konsep yang mendasari maupun isinya. Perubahan secara fundamental ini terkait pula dengan pelaksanaan landreform di Indonesia.
Copyrights © 1997