Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, menyatakan “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Namun, masih ada Lembaga Pembiayaan yang tidak melaksanakan putusan tersebut sebagaimana ternyata dalam putusan PN Kotamobagu Nomor 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia pada Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg; bagaimana akibat hukum eksekusi obyek jaminan fidusia pada Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg; dan bagaimana kekuatan eksekutorial pada jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan cara studi pustaka, dan teknik analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Kreditur telah melanggar prosedur eksekusi terhadap objek jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 dimana kreditur melakukan eksekusi tanpa adanya persetujuan dari debitur yang akhirnya kreditur tidak berhasil melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dan harus mengembalikan objek jaminan fidusia kepada debitur; Akibat hukum dari perbuatan kreditur melakukan eksekusi terhadap objek jaminan dalam putusan pengadilan a quo dinyatakan sebagai eksekusi yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dan harus menyerahkan kembali objek jaminan fidusia; dan Kekuatan eksekutorial pada jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah sangat lemah dibanding sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Copyrights © 2023