Jurnal Akta Notaris
Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris

Pembatalan Akta Hibah PPAT Kepada Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Kasus Putusan MA No. 1818K/Pdt/2008)

Kirana Indra Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2024

Abstract

Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pembatalan akta hibah yang dibuat PPAT dapat terjadi karena berbagai faktor, diantaranya: peraturan perundang-undangan, ketidaksesuaian dengan format dan materi Akta Hibah, ketidaklengkapan dokumen, ketidakmampuan hukum pemberi hibah, ketidakpatuhan dengan aturan pembebanan, penipuan atau kecurangan, gugatan dari pihak yang merasa dirugikan, dan putusan pengadilan lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Dalam kasus ini, pembatalan akta hibah oleh PPAT kepada anak angkat dimulai dengan gugatan oleh ahli waris di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 11/PDT.G/2007/PN.SKA. Putusan pertama pengadilan membatalkan akta hibah No.45/Banjarsari/95. Tergugat keberatan dan mengajukan banding, namun Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 221/Pdt/2007/PT.Smg menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1818K/Pdt/2008, permohonan kasasi dari tergugat I ditolak. Akibat hukum dari putusan pengadilan yang menyatakan akta hibah No. 45/Banjarsari/1995 dan proses hibah serta proses balik nama sertifikat atas tanah/barang sengketa secara keseluruhan yang dilakukan oleh Abdullah Djoeffri kepada Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum, berakibat pada kepemilikan atas harta tersebut kembali kepada ahli waris pemberi hibah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

AktaNotaris

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Akta Notaris: Memuat artikel penelitian, kajian teoritik, dan artikel review di bidang hukum keperdataan dan hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, ...