Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi efektivitas dan dampak program deliniasi terhadap kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta kendala yang dihadapi dalam implementasi program tersebut di wilayah IKN, Kutai Kartanegara. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang berbasis pada teori hukum. Penelitian ini memfokuskan pada tiga rumusan masalah utama. Pertama, apakah program deliniasi mampu memberikan kepastian hukum yang memadai terhadap kepemilikan hak atas tanah di wilayah tersebut. Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah dijalankan melalui program deliniasi. Ketiga, kendala apa yang muncul dalam pelaksanaan kepemilikan hak atas tanah melalui program deliniasi, serta upaya apa yang dilakukan untuk mengatasinya. Data empiris diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil wawancara yang diperoleh diolah dengan cara diskriptif-kualitatif yaitu pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan data yang diambil dari data hasil wawancara atau penelitian. Proses pengolahan dan penyajian dalam bentuk narasi. pengumpulan data-data dalam bentuk laporan, dan didiskripsikan secara keseluruhan sesuai dengan data-data penulis dapatkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program deliniasi memiliki potensi untuk memberikan kepastian hukum yang signifikan terhadap kepemilikan hak atas tanah di Wilayah IKN, Kutai Kartanegara. Program deliniasi juga dapat digunakan sebagai referensi dalam menyusun membuat sebuah regulasi dan penegagakan hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah di wilayah IKN. Hasil kegiatan deliniasi dapat dijadikan sebagai referensi dalam membuat regulasi yang dapat pergunakan dalam menyelesaikan berbagai kendala administratif, teknis, dan sosial yang dapat menghambat pelaksanaan program.
Copyrights © 2024