Penelitian ini dilatarbelakangi oleh haji merupakan cita-cita dari semua orang yang beragama Islam. Haji ialah memiliki niat untuk bertamu ke Baitullah yang berada di Makkah Al-Mukaromah, disana melaksanakan rangkaian ibadah yang sudah ada aturannya dan suda ada penetapannya dari Allah SWT laksana amalan dan penghormatan dari kaum muslim kepada Allah SWT. Di pertengahan 2016 Pegadaian Syariah memunculkan produk pembiayaan haji yang diberi nama “Arrum Haji”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi pemasaran dalam meningkatkan pembiayaan arrum haji di Pegadaian Syariah Subang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan melibatkan wawancara mendalam. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dan observasi partisipatif, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan Arrum Haji merupakan pembiayaan yang dipergunakan agar memperoleh kursi haji dengan cara syariah dengan barang jaminan emas atau tabungan emas dan dengan prosesnya pun mudah, cepat, serta aman. Cukup dengan emas senilai 3,5 gram 24 karat, akan mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. 25.000.000,- maka calon jamaah haji sudah memperoleh kursi haji dari kementerian agama.
Copyrights © 2024