The purpose of writing this paper is to description the form of political adaptation the Samin community in Kudus, Central Java at the married don’t written married in Civil Registry Service Office (Dukcapil) and don’t formal school. Data obtained by interview, literature review, and observation. The data was analyzed using a qualitative descriptive approach. Result, people non-Samin in Kudus City, formal school and married listed in Civil Registry Service Office (Dukcapil) stigmatization for people non-Samin. As a result, Samin community out from Samin. In order to continue to exist in Samin, two attempts were made by the Samin figure, (1) record mating and (2) have regular meetings about study teaching Samin. Local government Kudus positive respons attend the Samin marriage, make marriage certificate, and publish change ID-card colom, the first setrip (-) make indegeneous religion (penghayat). Government Kudus have to explain married must be listed in Civil Registry Service Office in order to get married sertificate. If not, breaking married law and people administration.Abstrak: Artikel ini ditulis bertujuan mendedahkan adaptasi politik komunitas Samin di Kudus, Jawa Tengah atas peraturan negara bidang pencatatan perkawinan. Data didapatkan dengan observasi, kajian referensi, dan wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan telaah kualitatif-deskriptif. Hasil riset, warga di Kudus ada yang masih mempertahankan Saminisme berupa tidak menyekolahkan anaknya di sekolah formal dan pernikahannya tak dicatatkan pada Dukcapil. Akibatnya menerima stigma dari warga non-Samin berdampak banyaknya warga Samin yang keluar dari Samin. Agar komunitas Samin eksis, upaya yang dilakukan tokoh Samin di Kudus (1) mencatatkan perkawinan warga Samin dengan diawali mendaftarkan komunitasnya berbadan hukum, dan (2) melakukan temu rutin warga Samin untuk mendalami ajaran Samin. Pemkab Kudus merespons positif upaya warga Samin dengan menghadiri perkawinan di rumah warga Samin ketika kawin perdana warga Samin dicatatkan, menerbitkan akta kawinnya, dan menerbitkan perubahan kolom agama warga Samin yang semula tertulis setrip (-) menjadi penghayat kepercayaan. Pemerintah Kabupaten Kudus harus melakukan upaya memberi pemahaman pada warga Samin bahwa tidak mencatatkan perkawinan adalah melanggar undang-undang Perkawinan dan Administrasi Kependudukan.
Copyrights © 2023