Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana Indonesia terhadap Ibu pengidap baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, dan juga bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana yang mengidap baby blues syndrome. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Adapun pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, dan teknik analisis data dilakukan dengan kualitiatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya ibu pengidap baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana mesti di periksa oleh ahli kejiwaan sehingga dapat mengetahui apakah si ibu menderita baby blues atau tidak, apabila si ibu mengidap baby blues atau sudah tergolong sakit jiwanya/gila maka hakim mesti mengajukan rehabilitasi ke rumah sakit jiwa untuk pemulihan jiwanya, serta memberikan alasan pemaaf sebagaimana di atur pada pasal 44 KUHP.
Copyrights © 2024