Realisasi era digital saat ini, kualitas layanan Perbankan di Indonesia meningkat secara signifikan dilihat dengan adanya Teknologi Finansial yang mulai digunakan oleh Perbankan di Indonesia salah satunya Bank Aceh Syariah Lhokseumawe. Meskipun demikian, kemajuan Teknologi Finansial pada akhirnya, terdapat beberapa masalah. Salah satunya adalah perlunya jaringan internet untuk memfasilitasi aktivitas pendanaan bank syariah yang efisien. Dan minimnya layanan perbankan terhadap masyarakat dalam mengakses Teknologi Finansial tersebut, Serta aktivitas cybercrime sehingga mengurangi keinginan nasabah dalam memanfaatkan aplikasi ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (yuridis empiris), yaitu metode penelitian berdasarkan fakta-fakta yang di ambil dari masyarakat sekitar, yang di dapatkan secara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari ketiga data ini membantu peneliti untuk mengumpulkan semua data yang ada dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bank Aceh Syariah Lhokseumawe memiliki kendala dalam merealisasikan Teknologi Finansial. Dimana teknologi tersebut baru beberapa tahun digunakan oleh Bank Aceh Syariah Lhokseumawe tersebut, dan sulit memberikan informasi terhadap masyarakat yang tinggal di daerah 3 (Tiga) T (Terdepan, Tertinggal, Terpencil). Serta kurangnya sistem yang memadai dalam menjalankan Teknologi Finansial tersebut dimana Bank Aceh Syariah Lhokseumawe pernah mengalami kebocoran data saat aplikasi ini baru digunakan. Disarankan baik nasabah lebih berhati-hati dalam memasukkan data pribadi pada platform tertentu, sedangkan bagi pelaku perbankan diharapkan untuk terus mengembangkan sistem keamanan pada Teknologi Finansial, serta terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait Teknologi Finansial di era digital ini. Kata Kunci : Teknologi Finansial, Perbankan, Keamanan Data
Copyrights © 2024