Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana implementasi Perma No. 8 Tahun 2022 dalam persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB dan menjelaskan kendala dan upaya dalam implementasi Perma No. 8 Tahun 2022 dalam persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B.Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian Implementasi persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dimana semua administrasi perkara pidana yang masuk harus menggunakan E-Berpadu dan persidangannya juga dilakukan secara elektronik. Hal ini bertujuan agar terwujudnya asas peradilan cepat, sederhara, dan biaya ringan, juga memudahkan masyarakat mencari keadilan. Namun ada beberapa kendala bagi orang yang awam akan teknologi, oleh karena itu pengadilan harus lebih mensosialisasikan kepada masyarakat.Bagi masyarakat agar dapat menggunakan fasilitas yang sudah diberikan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B agar dapat mengikuti perkembangan zaman terkhususnya di bidang teknologi dan komunikasi. Karena fasilitas tersebut memudahkan para pencari keadilan untuk hemat waktu, tenaga dan biaya dan untuk Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B agar lebih lagi melakukan sosialisasi mengenai E-Berpadu kepada masyarakat baik secara langsung maupun melaluo media cetak ataupun perantara lainnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024