Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pinjam pakai barang bukti dalam penanganan perkara pidana serta untuk mengetahui konsekuensi hukum dalam hal pinjam pakai barang bukti yang disalahgunakan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, analisis dokumen, serta observasi langsung terhadap proses pinjam pakai barang bukti. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa Konsekuensi hukum dalam hal pinjam pakai barang bukti yang disalahgunakan sesuai dengan perjanjian awal penyidik dengan pemilik barang bukti atau saksi korban pada pengajuan surat permohonan pinjam pakai. Maka sejak itu apabila barang bukti rusak atau hilang maka konsekuensi hukumnya menjadi tanggung jawab penyidik. Dengan demikian dapat disimpulkan, proses pinjam pakai barang bukti harus dilakukan dengan hati-hati dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum. Saran penulis dalam penelitian ini, penting bagi Kepolisian Resor untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pinjam pakai barang bukti guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dengan tetap menjaga kepercayaaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Copyrights © 2024