Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai bentuk upaya meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat dan Desa. Salah satunya adalah BUMK Sejahtera Kampung Sedie Jadi Kabupaten Bener Meriah. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk Pengembangan usaha; dan Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untulk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan keefektifan pemanfaatan hasil usaha BUMK Sejahtera berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaian yang dilakukan dalam pemanfaatan hasil usaha BUMK Sejahtera Sedie Jadi Bener Meriah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam pemanfaatan hasil usaha BUMK belum sepenuhnya berjalan efektif, namun sebagian besar telah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini karena dari hasil BUMK tersebut, Kampung sudah memiliki aset diantaranya kebun Kampung, pakaian karnaval yang dapat disewakan dan hasil usaha juga digunakan untuk membantu masyarakat Kampung dalam bentuk kegiatan sosial melalui hibah. Kendala yang dihadapi dalam pemanfaatan hasil usaha terletak pada rendahnya SDM Kampung Sedie Jadi dimana masih terdapat masyarakat yang tidak menepati kesepakatan dalam lingkup BUMK. Upaya penyelesaian yang ditempuh adalah dengan memberikan peringatan kepada masyarakat dan keringanan untuk masyarakat agar dapat menepati kesepakatan yang telah disetujui.Kata kunci: Efektivitas, Hasil Usaha, Badan Usaha Milik Desa, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Copyrights © 2024