Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penyebab pendistribusian zakat fitrah kepada santri berdasarkan praktiknya. Selanjutnya penelitian ini bertuan untuk memaparkan pandangan hukum fiqh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat terhadap kesalahan dalam pendistribusian zakat fitrah yang didistribusikan kepada santri di kampung Jelobok. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis, data dalam penelitian ini di proleh dengan cara melakukan penelitian lapangan (fiel research) sebagai data primer sebagai data utama, kemudian sebagai data sekunder sebagai data pendukung penelitian ini di lakukan dengan cara kajian kepustakan (library research). Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa penyebab zakat fitrah didistribukan kepada santri di kampung Jelobok dikarenakan santri digolongkan kepada golngan mustahiq fi-sabilillah dengan praktik pendistribusian zakat fitrah didistribusikan didalam masing-masing dusun di kampung Jelobok beras yang menjadi zakat fitrah diserahkan oleh para muzakki (wajib zakat) kepada panitia kemudian panitia membagikan kepada para mustahiq termasuk santri. Pandangan hukum Islam terhadap pendistribusian zakat fitrah di kampung Jelobok berdasrkan hukum fiqh pendisrtibusian kepada santri adalah salah karena tidak sesuai dengan pendapat para ulama fuqaha`. Pandangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, pendistribusian zakat fitrah di kampung Jelobok pendisrtibusian kepada santri adalah salah karena tidak sesuai syari`at Islam. Kesalahan dalam menditribukan zakat fitrah terdapat pula kesalan lain yaitu zakat fitrah didistribusikan kepada guru ngaji yang digolongkan kepada golongan mustahiq ibnu-sabil.
Copyrights © 2024