Putusan No.6/JN/2023/Ms..Bna merupakan salah satu bentuk putusan yang belum memenuhi standar pembuktian. Hal ini berkaitan dengan alat bukti yang digunakan hakim sebagai pertimbangan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Permasalahan yang akan dibahas adalah standar pembuktian dari alat-alat bukti yang dihadirkan untuk membentuk suatu keyakinan hakim yang memiliki kekuatan pembuktian serta melihat kedudukan saksi a de charge di dalam Putusan No.6/JN/2023/Ms.Bna. Penelitian ini menggunakan metode Normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penellitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum ialah studi kepustakaan. Hasil penelitian yaitu standar pembuktian pada Putusan No.6/JN/2023/Ms.Bna belum terpenuhi karena hakim mempertimbangkan kedudukan saksi testimonium de auditu yang tidak memiliki kekuatan pembuktian kemudian dipersandarkan dengan putusan MK No.65/PUU-viii/2010, dalam pertimbangannya mengabaikan keterangan saksi fakta, artinya saksi yang melihat, mendengar, mengalami sendiri peristiwa pidana dan memiliki kekuatan pembuktian. Kedudukan saksi A de Charge juga terpengaruh kekuasaan hakim untuk dapat menolak atau menerima.
Copyrights © 2024