Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang keabsahan pencatatan perkawinan beda agama, akibat hukum terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan, serta dampak terhadap anak dan harta warisan dalam perkawinan beda agama berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), serta sifat penelitian deskripstif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keabsahan pencatatan perkawinan beda agama berdasarkan UU Perkawinan yaitu pencatatan perkawinan beda agama sah dan dapat dicatatkan apabila sudah ada penetapan dari pengadilan, yang mana dalam hal ini pencatatan perkawinan beda agama telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun ketentuan dalam penetapan ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022. Adapun akibat hukum terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama didasarkan kepada adanya kekosongan hukum dengan mempertimbangkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) UU Perkawinan yang tidak merupakan larangan perkawinan beda agama. Sehingga dengan disahkannya perkawinan beda agama maka akan menimbulkan akibat hukum baik terhadap status anak dan kedudukan anak yang dilahirkan, suami istri, serta harta kekayaan.  Hak terhadap harta warisan dalam hukum waris perdata, anak dari perkawinan beda agama dapat mewarisi harta dari pewaris sedarah yang telah meninggal dunia. Akan tetapi dalam hukum waris Islam, anak yang dapat mewarisi harta peninggalan pewaris hanyalah anak yang seagama dengan pewaris.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024