Tindakan pelecehan seksual melanggar hak individu untuk merasa aman, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, harkat dan martabat, serta hak milik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) semakin menegaskan pengakuan hukum atas peran penting sistem pendukung dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut di sistem peradilan. Advokat korban tidak lagi dipinggirkan dalam proses hukum; sebaliknya, hal ini dianggap sebagai bagian integral dalam mencapai keadilan bagi para korban. Oleh karena itu, penulis bertujuan untuk melakukan kajian komprehensif mengenai keterlibatan Lembaga Bantuan Hukum APIK dalam melakukan pendampingan terhadap remaja putri yang mengalami kekerasan seksual, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dihadapi lembaga tersebut dalam memberikan dukungan kepada para korban tersebut.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait.  Kata Kunci: LBH, Korban Kekerasan Seksual,  Lhokseumawe
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024