Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa pembatas sawah (ateung blang) di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, dan untuk mengetahui dan menjelaskan kendala dan upaya Keujruen Blang dalam penyelesaian sengketa pembatas ateung blang di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian sengketa pembatas sawah (ateung blang) di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya diselesaikan secara langsung untuk menentukan batas kepemilikan sawah (pateng). Dan memberikan sanksi atau denda kepada petani yang membuat pembatas ateung blang secara sepihak. Kendalanya yaitu pemilik sawah tidak memiliki sertifikat, tidak ada yang mau mengalah, petani bersikeras terhadap pendapat masing-masing, petani yang mendirikan pateng sembarangan, dan kurangnya pendidikan atau pemahaman petani. Upayanya yaitu adanya sosialisasi yang dilakukan Keujruen Blang terhadap pentingnya surat kepemilikan atas tanah, musyawarah, kerja sama, dan memberikan nasihat kepada petani. Diharapkan kepada petani agar tidak lagi mendirikan pateng secara sembarangan. Serta diharapkan kepada aparatur gampong untuk dapat berperan aktif dalam memberikan wawasan kepada petani mengenai pentingnya mempunyai surat kepemilikan hak atas tanah untuk mendapatkan kepastian hukum. Dan diharapkan kepada pemilik sawah untuk segera mengurus surat tanah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.
Copyrights © 2024