Banyak anak yang saat ini ikut serta dalam sebuah proses tindak pidana bahkan anak yang menjadi pelaku utama dalam sebuah tindak pidana. Tindak kejahatan yang di lakukan oleh anak sangat marak dan sering terjadi. Namun yang menjadi pembahasan dalam proses penindakan pidana yang dilakuka oleh anak berbeda dengan yang dilakukan oleh orang dewasa, hal ini di atur khusus di dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang undang tersebut mengamanatkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana wajib di upayakan diversi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberlakuan diversi terhadap anak di bawah umur yang melakukan pemberatan pidana diwilayah hukum polres Lhokseumawe serta hambatan dan upaya yang dilakukan polres Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif. Adapun Hasil Penelitian pemberlakuan diversi terhadap anak dibawah umur yang melakukan pemberatan pidana di wilayah hukum polres Lhokseumawe ternyata tidak ada perlakuan yang berbeda dan khusus, sejauh pelaku anak diancam atau didakwa dibawah 7 (tujuh) tahun maka proses diversinya masih sesuai dengan apa yang di atur didalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana anak dan Peraturan mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam pemberlakuan diversi polres Lhokseumawe mengalami hambatan berupa tersangka mudah melarikan diri, sulit terjalin kesepakatan antar pihak, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aturan pelaksanaan diversi, serta kurangnya pemahaman dan dukungan dari masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024