Sanksi tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum pidana positif belum mampu menanggulangi kasus yang ada. Hal ini dibuktikan dengan kasus kekerasan seksual yang semakin tinggi dari tahun 2021-2024. Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum pidana Islam dan hukum pidana positif terhadap sanksi kekerasan seksual dan pertanggungjawaban tindak pidana kekerasan seksual di tinjau dari hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan dalam tulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sanksi pidana yang ditetapkan dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, belum memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual. Penulis menyarankan agar sanksi bagi pelaku kekerasan seksual harus lebih diperhatikan, perlu adanya solusi dengan menggunakan hukum pidana Islam karena aturan hukumnya bersumber berdasarkan Al-Quran dan hadits.
Copyrights © 2024