Studi ini bertujuan untuk meneliti tentang pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap kreditur yang mengalami kredit macet dan hambatan yang terjadi dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh PT Mandala Multifinance Kota Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu sesuatu metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan eksekusi kredit macet di PT. Mandala Multifinance Lhokseumawe kepada debitur yang melakukan wanprestasi dengan cara dilakukannya lelang atas aset tersebut, agar pihak kreditur dan pihak debitur tidak mengalami kerugian yang lebih dalam. Upaya hukum kreditur pada saat melaksanakan eksekusi kredit macet tersebut apabila terdapat kendala-kendala seperti pihak debitur menggugat pihak kreditur pada saat dalam proses lelang berlangsung, maka pihak kreditur dapat menempuh jalur litigasi yaitu jalur pengadilan. Adapun hambatan-hambatan yang terjadi pada PT Mandala Multifinance Lhokseumawe ketika pelaksanaan eksekusi pada umumnya disebabkan karena terjadinya pengalihan objek jaminan, disamping karena identitas dimanipulasi, debitur tidak menerima proses eksekusi, objek jaminan fidusia tidak ditemukan, kurangnya pemahaman masyarakat, objek sengaja dihilangkan atau disembunyikan dan objek jaminan tertahan kasus hukum. Kata Kunci: Eksekusi, Kredit Macet, Jaminan Fidusia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024