Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi Pertimbangan Hakim Mahkamah Syariyah Lhokseumawe dalam mengambil putusan terhadap pernikahan usia dini menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Implikasi hukum terhadap penetapan dispensasi perkawinan usia dini pada Mahkamah Syariyah Lhokseumawe. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Mahkamah Syariyah Lhokseumawe dalam memutuskan suatu perkara, seperti dalam pengajuan dispensasi nikah, mempertimbangkan kesiapan fisik dan mental serta kesiapan organ reproduksi, psikologis, sosiologis, budaya, ekonomi, dan potensi perselisihan serta kekerasan dalam rumah tangga. Adapun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah berupaya untuk memberikan keadilan lebih baik dibandingkan peraturan sebelumnya. Meskipun demikian, peningkatan jumlah permohonan dispensasi setelah diberlakukannya Undang-Undang baru menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang ini belum sepenuhnya efektif dalam mengurangi praktik pernikahan usia dini.
Copyrights © 2024