Negara menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum khususnya dalam sengketa Hak Guna Usaha PT.Setya Agung. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis hambatan serta upaya perlindungan hukum terhadap lahan warga dalam sengketa penetapan Hak Guna Usaha PT. Setya Agung di Desa Batee VIII Simpang Keramat oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap lahan warga dalam sengketa Hak Guna Usaha PT. Setya Agung diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum secara spesifik, dan juga didalamnya berisi mekanisme dan tata cara kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa.
Copyrights © 2024