Permasalahan perkawinan kerap terjadi di Indonesia karena mengingat Indonesia sebagai Negara yang kaya akan kebudayaan, adat-istiadat, agama dan kepercayaan. Seperti Judizial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh E. Ramos Petege, warga Mapia, Dogiyai, Papua, beragama Katolik yang ingin menikah dengan wanita muslim. Gugatan Judicial Review tersebut dilakukan karena ia gagal mengawini wanita muslimah tersebut karena terhalang oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis terkait dengan Putusan Mahkamah Dilindungi Nomor 24/PUU-XX/2022 tentang Hubungan Antaragama, dan pada sisi lain penelitian ini juga bertujuan untuk melihat pandangan Mahkamah Konstitusi terhadap permasalahan perkawinan antaragama yang banyak terjadi di Indonesia. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metodelogi penelitian kualitatif dengan memakai pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan perturn perundang-undangan (statute-approach). Teknik pengumpulan data ditempuh dengan menggunakan studi kepustakaan sedangkan analisis data diuraikan secara deskriptif yakni menjelaskan serta menggambarkan sesuai dengan persoalan yang erat hubungannya dengan penelitian ini. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap berpegang teguh kepada undang-undang perkawinan yang melarang perkawinan beda agama yakni dengan menolak seluruhnya judicial review yang diajukan oleh pemohon.
Copyrights © 2024