Saat ini sistem peradilan pidana sudah banyak memberikan perhatian pada korban tindak pidana. Salah satu hak korban yang masih perlu didorong pemenuhannya adalah hak restitusi. Hak tersebut berkenaan dengan kerugian ekonomi atau kerugian material yang langsung sebagai akibat dari tindak pidana. Melalui penelitian ini, akan dibahas tentang pemenuhan hak korban tindak pidana perdagangan orang melalui pemberian restitusi dan upaya yang dilakukan agar hak restitusi dapat dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan sifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pada saat ini belum mampu memberikan perlindungan secara maksimal karena pada kenyataannya hukum yang sudah berlaku dengan pasti belum mampu menjamin kepastian dan rasa keadilan. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang-undang terhadap korban tindak pidana perdagangan orang sebenarnya sudah cukup dilihat dari substansi peraturan perundang-undangan, namun dalam pelaksanaannya masih bergantung kepada aparat penegak hukum sebagai penyelenggara. Upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang yaitu, diperlukan keterpaduan para penegak hukum agar pelaksanaan hak restitusi dari pelaku kepada korban lebih efektif dan penegak hukum memerlukan petunjuk teknis dalam pelaksanaan hak restitusi. Berdasarkan penelitian tersebut, disarankan adanya sosialisasi oleh Pemerintah mengenai perlindungan hukum kepada saksi dan korban terkait pelaksanaan pemenuhan hak restitusi, agar masyarakat lebih mengetahui akan pentingnya hak restitusi.
Copyrights © 2024