Resiko kelalaian dari pihak bank (kreditur) mengakibatkan hak tanggungan batal demi hukum yang disebabkan ketidakhati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada debitur, sehingga menimbulkan gugatan dari penggugat yang merasa tidak mengetahui hartanya telah dijadikan jaminan. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam pengembalian objek jaminan hak tanggungan kepada Penggugat pada bank BNI sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 47/ pdt. g/ 2016/ pn BNA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Pengembalian Objek Jaminan Hak Tanggungan Pada Bank BNI 2016/ PN Bna dan akibat hukum bagi kreditor dalam putusan Nomor 47/ Pdt. G/ 2016/ PN Bna. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 47/ Pdt.G/ 2016/Pn.Bna ialah tanah yang dijadikan objek perkara lalu diikatkan Hak tanggungan secara melawan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Akibat hukum bagi kreditor (Pihak Bank BNI) dalam Putusan Nomor 47/ Pdt. G/ 2016/ Pn Bna telah terbukti bersalah melakukan kelalaian dan ketidakhati-hatian dalam memberikan kredit kepada Tergugat tanpa menelusuri terlebih dahulu mengenai objek jaminan yang merupakan harta bersama.
Copyrights © 2023