Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengenalisis tanggung jawab, faktor penghambat, dan upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab perdata terhadap pelaku usaha makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian dokumen atau literatur. Alat pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian menujukkan bahwa penerapan Undang-Undang Perlindungan konsumen belum optimal karena pengusaha dan masyarakat kurang memperhatikan kewajiban dan hak-hak konsumen. Konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan belum mendapatkan ganti rugi secara optimal. Secara yuridis, konsumen memiliki hak mendapatkan ganti rugi dan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen termasuk melalui jalur litigasi dan non litigasi, dimana upaya non litigasi dapat diselesaikan melalui mediasi. Pelaku usaha perwakilan Kecamatan Air Putih seharusnya lebih memperhatikan produk yang dijual dan dipasarkan, dan mengganti produk yang sudah kadaluarsa dengan produk yang masih layak diperjual belikan. Kepada konsumen agar lebih berhati-hati dalam pembelian suatu produk makanan dan minuman.
Copyrights © 2024