Wajib pajak di Indonesia menggunakan sistem self-assessment untuk memenuhi kewajiban perpajakan, yang mengharuskan mereka menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajak secara mandiri. Kemajuan teknologi telah memperkenalkan berbagai sistem elektronik seperti e-reg, e-filing, e-billing, dan e-faktur, yang memudahkan proses perpajakan. Namun, akses ke pembelajaran e-form, terutama bagi pelajar dan mahasiswa, masih terbatas karena tidak adanya sistem dummy. Untuk mengatasi hal ini, pemahaman perpajakan menjadi krusial, terutama bagi pendidik akuntansi yang berperan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Melalui Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), pelatihan diberikan kepada guru tentang konsep dan praktik perhitungan serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan, dengan tujuan mencegah sanksi pajak. Pelatihan ini dilaksanakan secara tatap muka dengan metode penyuluhan, praktik, dan tanya jawab, serta ditargetkan menghasilkan publikasi dan laporan e-SPT 1770 S yang tepat guna
Copyrights © 2024