Paper ini membahas mengenai Pelaku penipuan properti yang marak terjadi ini, dalam proses penegakan dan penyelesaiannya kebanyakan korban tidak merasakan keadilan yakni tidak kembalinya secara utuh atau sama sekali uang/harta korban yang diambil oleh pelaku. Bahkan ada pelaku yang kabur, sehingga pihak kepolisian kesulitan untuk menangkap dan berdampak pada tidak dapat diadilinya pelaku. Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisis bagaimana modus-modus penipuan dan penggelapan properti dan apa saja kendala dalam penyelesaiannya serta bagaiamana perlindungan hukum terhadap korbannya.Hasil Penelitian adalah Pelaku penipuan properti menghadapi sanksi pidana dan tanggung jawab perdata, termasuk penjara dan denda. Mereka juga dapat dituntut untuk mengkompensasi kerugian yang ditimbulkan oleh pihak yang dirugikan, seperti pemilik properti atau kontraktor. Dampak reputasi adalah implikasi signifikan lainnya, karena penipuan properti dapat merusak reputasi individu atau perusahaan dan menghambat peluang bisnis. Reputasi industri konstruksi juga dapat terpengaruh, mendorong perubahan peraturan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Pemerintah dan pihak berwenang harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pengawasan, menegakkan peraturan, dan mengintensifkan upaya pencegahan penipuan properti untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam industri konstruksi.
Copyrights © 2024