Beberapa tahun terakhir jumlah kasus tindak pidana kekerasan pada anak di Indonesia semakin meningkat. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran khususnya bagi orang tua yang memiliki anak terutama usia di bawah umur. Kecaman dari berbagai pihak agar Pemerintah menerbitkan aturan yang dapat menjerat pelaku seberat-beratnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta untuk mengetahui bagaimana sanksi kebiri dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).  Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak merupakan upaya pemerintah dalam menuntaskan masalah kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.Dalam Pasal 81 Ayat (7) ada hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual. “terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cipâ€. Setelah keluarnya Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, banyak pertentangan terkait pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi kebiri kimia bagi terpidana. Ikatan Dokter Indonesia salah satu pihak yang menolak menjadi eksekutor bagi terpidana, hal ini dikarenakan akan melanggar Kode Etik Kedokteran. Sehingga sampai sekarang masih terjadi perdebatan terkait siapa pihak yang berwenang dalam melaksanakan eksekusi terpidaan dengan hukuman kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi, sehingga hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia. Ketentuan Pasal 28G ayat (2). Ditegaskan juga dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Beberapa aturan tersebut semuanya mengecam segala tindakan yang merendahkan martabat manusia, sehingga sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia
Copyrights © 2023