Indonesia memiliki 80 kasus pemerasan uang melalui prostitusi online whatssApp video call sexs dari Januari-September 2018. Menurut Jaksa Penuntut Umum Data Direktorat II Ekonomi Khusus Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Mabes Polri, kasus kejahatan dunia maya dalam kurun waktu 3 tahun yang dilaporkan sebanyak 37 dan 14 kasus telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Maka jurnal ini mengamati terkait Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kasus Pemerasan Uang Melalui Prostitusi Online WhatssApp Video Call Sexs? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan hasil temuan ilmu hukum empiris dan ilmu lain untuk kepentingan dan analisis serta eksplanasi hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum normatif. Metode analisis data lainnya dengan menghimpun data sekunder yang meliputi bahan sekunder, primer, dan tersier baik berupa aturan-aturan hukum tertulis yang masih berlaku yang berkaitan dengan analisis normative. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kasus Pemerasan Uang Melalui Prostitusi Online WhatssApp Video Call Sexs Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1. Penerapan tanggung jawab hukum tersebut sudah benar namun implementasi di lapangannya harus lebih ditingkatkan agar terealisasikan dengan baik dan dapat meminimalisir kasus prostitusi online dalam pemerasan uang melalui whatsApp video call sexs.
Copyrights © 2024