Pengaturan mengenai penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan diatur pada UUHT dan Permenkeu, namun pada praktiknya masih terjadi banyak kendala. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis tindakan kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi, penyelesaian kredit macet yang diletakkan jaminan hak tanggungan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Semarang dan akibat dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penyelesaian kredit dengan jaminan hak tanggungan telah tertulis lengkap dalam Undang-Undang Hak Tanggungan pada pasal 20 dan 21 yang memberi hak kepada kreditor untuk menjual hak tanggungannya apabila debitor wanprestasi. Terdapat empat tahapan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet atas debitur yang wanprestasi, yakni menggolongkan debitor yang wanprestasi, memberikan surat peringatan pembayaran hutang, eksekusi melalui pelelangan umum, pengosongan melalui putusan pengadilan negeri. Disamping itu, masih ada beberapa hal yang menjadi akibat atas penyelesaian kredit macet dari sisi debitur maupun sisi kreditur.
Copyrights © 2023