Salah    satu    tiang    utama    dalam    penyelenggaraan pemerintahan   suatu   negara   adalah   pembentukan   peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan mudah diterapkan dalam masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah menjadikan dasar yang sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan Didalam Pasal 96 secara jelas mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah. Peran serta masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah merupakan hak masyarakat. Dalam upaya pencapaian Good Governance, peran serta masyarakat menjadi hal yang penting untuk dilakukan, sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Peran serta masyarakat dalam konteks pembentukan Peraturan Daerah sebetulnya adalah untuk memberdayakan masyarakat, yaitu masyarakat mendapatkan kesempatan yang luas dan akses untuk menyampaikan aspirasi yang menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai warga masyarakat di Provinsi Jawa Tengah. Disamping itu, peran serta masyarakat dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal pengawasan publik. Pengawasan publik bertujuan agar pengambil kebijakan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan dan kewenangannya.
Copyrights © 2024