Pengertian rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rumusan masalah: 1) Bagaimana perlindungan hak pasien sebagai konsumen dalam rekam medis, 2) Bagaimana kendala dari perlindungan hak pasien pasien sebagai konsumen dalam rekam medis Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi : Bahan hukum primer, yang terdiri dari : Undang-Undang Dasar Negara 1945, KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dan Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Hasil penelitian:1). Perlindungan hak pasien sebagai konsumen dalam rekam medis adalah adanya regulasi yang mengatur dalam Undang-Undang no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, 2). Kendala dalam perlindungan hak pasien sebagai konsumen dalam rekam medis adalah sebagian besar pasien tidak mengetahui bahwa isi rekam medis merupakan hak pasien yang diatur dalam undang-undang dan penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien.
Copyrights © 2023