Penelitian ini bertujuan meneliti hukum positif yang mengatur perlindungan hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus sengketa merek terdaftar. Penelitian ini didorong oleh masih banyaknya sengketa merek yang terjadi dilihat direktori Mahkamah Agung di tahun 2021 ada sebanyak 74 kasus dan di tahun 2022 ada sebanyak 25 kasus hal ini menunjukkan betapa krusialnya merek terdaftar. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Berdasarkan jenis penelitian dan pendekatan masalah maka data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Berdasarkan sumber data yang digunakan yaitu data sekunder maka dapat disajikan dalam uraian kalimat, bentuk uraian peristiwa, atau uraian kasus.Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis Kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa hukum positif yang mengatur mengenai perlindungan hukum atas merek terdaftar adalah Undang-undang No. 20 Tahun 20016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, perlindungan hukum terhadap merek terdaftar pada kasus Hardwood Private Limited Melawan PT. Unileveryaitu bahwa merek “Strong” milik Hardwood Private Limited dilindungi selama 10 tahun sampai 9 Juli 2028. Berdasarkan pasal 83 ayat 1 Hardwood Private Limited sebagai pemilik merek terdaftar berhak untuk mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran merek yang dilakukan oleh PT. Unilever Indonesia. Pertimbangan hakim dalam memutus sengketa merek terdaftar pada kasus Hardwood Private Limited Melawan PT. Unileverbaik pada tingkat pertama maupun tingkat kasasi memiliki perbedaan pandangan, pendapat, maupun penerapan hukum dalam memutuskan perkara.
Copyrights © 2024